Polisi tetapkan hrs sebagai tersangka kerumunan

Pihak kepolisian akan menangkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sejumlah wilayah seperti Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi serta Idrus.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Diketahui, Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), sementara Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menjerat para tersangka karena terkait tindak pidana di muka umum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 


source : kompas.com 

kompas.tv